INDOPOLITIKA.COM – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Hugua membuat pernyataan heboh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI membahas rancangan PKPU Pilkada 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/5/2024).
Hugua meminta KPU melegalkan politik uang alias money politics dalam kontestasi Pilkada 2024 dengan batasan tertentu.
“Tidak kah kita pikir money politic dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu, karena money politic ini keniscayaan,” kata Hugua di Ruang Rapat Komisi II DPR.
Menurut Hugua, money politics sudah sesuatu yang wajar dan niscaya di masyarakat. Karena itu, kata Hugua, perlu dilegalkan dengan bahasa cost politik dengan batasan jumlah tertentu.
“Kita juga tidak money politic tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfirnya beda. Jadi kalau PKPU ini, istilah money politic dengan cost politic ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa,” jelas Hugua.
Hugua menyebut dengan adanya aturan nominal yang ditetapkan di PKPU maka Bawaslu bisa menertibkan sesuai aturan tersebut.
“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus. Yang akan pemenang nanti ke depan adalah para saudagar. Jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan,” jelasnya.
“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu, Rp1 juta, atau Rp5 juta, karena ini permainan cuma di situ,” tambah Hugua.
Diketahui, pada Rapat ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Junimart Girsang dan Syamsurijal.
Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta jajaran anggota KPU lainnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran. [Red]
Tinggalkan Balasan