INDOPOLITIKA – Seorang mahasiswa asal Indonesia bernama Aditya Harsono ditangkap oleh petugas ICE (U.S. Immigration and Customs Enforcement) di Marshall, Minnesota, Amerika Serikat, pada akhir Maret lalu.

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan keterlibatan Aditya dalam aksi mendukung gerakan Black Lives Matter sebagai bentuk protes atas kematian George Floyd, warga kulit hitam yang meninggal pada 25 Mei 2020.

Pengacara Aditya, Sarah Gad, menyatakan kekhawatirannya terhadap tren yang mengkhawatirkan dan mulai berdampak pada mahasiswa internasional pemegang visa F1 di AS.

Dilansir dari CBS News, Gad menjelaskan bahwa pencabutan visa Aditya disebabkan oleh catatan pelanggaran hukum di masa lalu, yaitu vonis pelanggaran ringan (misdemeanor) atas kasus perusakan properti pada tahun 2022.

Meski demikian, Gad meyakini bahwa alasan utama penangkapan Aditya adalah karena pandangan politiknya, bukan semata-mata karena catatan hukum tersebut.

Sebelumnya, Aditya sempat ditahan dalam aksi demonstrasi atas kematian George Floyd dengan tuduhan ikut dalam kerumunan yang tidak sah. Namun, jaksa penuntut akhirnya membatalkan kasus tersebut dengan alasan demi “kepentingan keadilan.”(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com