INDOPOLITIKA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman daring Rupiah Cepat, setelah munculnya keluhan dari warganet di media sosial mengenai dana yang masuk ke rekening mereka secara tiba-tiba tanpa adanya permohonan pinjaman.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.

OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara Rupiah Cepat,” ujar Ismail dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat (23/5/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pinjaman dari berbagai pihak, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti kata sandi dan one time password (OTP) demi menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com