INDOPOLITIKA.COM – Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, digegerkan oleh tingkah seorang wanita berinisial NN (28).
Ia ketahuan bersuami dua alias poliandri dengan cara menikah diam-diam. Kesal dengan tingkah NN itu, warga ramai-ramai mengusirnya dan membakar pakaiannya.
Video pembakaran pakaian itu viral di media sosial. Warga meluapkan kekesalan dengan berteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).
Namun diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
“Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah,” ujar Aep kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.
Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS kemudian menyatakan cerai dengan menjatuhkan talak 3 kepada NN.
“Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3,” ucapnya singkat.[fed]
Tinggalkan Balasan