INDOPOLITIKA – Aksi dukung mendukung jagoan di Pilkada Banten 2024 makin nyaring terdengar. Semangat setiap komponen masyarakat dalam setiap even pesta demokrasi sangatlah beragam. 

Jelang pencoblosan Pilkada Banten 2024, kembali beredar potongan video dukungan diduga para kepala desa dan Ketua APDESI Mancak Kabupaten Serang, terhadap pasangan Cagub Andra Soni-Dimyati.   

Dalam video pendek berdurasi 48 detik itu, terlihat ada 10 pria yang semuanya merupakan kepala desa. Sebagian dari mereka nampak berkemeja dan berpeci. Ada juga yang hanya mengenakan kaos oblong dan jeans.  

Dari video itu, mereka kompak bergantian menyuarakan dukungan untuk Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati. Mereka yang ada di video itu menyebut dirinya Kepala Desa Mancak, Ciwarna, Angsana, Talaga, Waringin, Sindong, Batu Kuda, Parikencana, Cikedung, dan Kepala Desa Labuan. 

Mereka menyatakan siap memenangkan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang. 

“Saya Kepala Desa Labuan sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Mancak siap mendukung Bapak Andra Soni-Dimyati sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten dan Ratu zakiyah-Najib Hamas, selaku calon bupati dan wakil bupati Serang. Mancak menang, menang, menang,” kata seorang pria dalam video tersebut disambut para kades lainnya.

Bawaslu Sudah Tahu  

Saat dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengaku sudah mendengar kabar viral itu. Dia sudah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan penelusuran awal. 

“Kami sejak beredar video itu, Bawaslu Kabupaten Serang sudah langsung melakukan penelusuran, dan video itu baru beredar tadi malam sampai pagi,” kata Badrul, Senin (30/9/2024). 

Badrul menyebutkan, Bawaslu memiliki tujuh hari untuk melakukan penelusuran awal video yang beredar tersebut. Jika terindikasi kuat ada dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan menaikkan kasus tersebut menjadi temuan pelanggaran untuk ditindaklanjuti. 

Sebab kata dia, sesuai Undang-Undang Pilkada, bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan kepala desa harus netral. 

“Kita akan kaji pasal-pasal yang berkaitan dengan netralitas kepala desa atau tindakan kepala desa itu apakah temuan itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” katanya. 

Jika terbukti ada temuan pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk dijerat ancaman pidana pemilu. 

“Pilihannya bisa pidana atau administrasi kita kaji dulu subyek hukumnya harus jelas memenuhi kaidah hukum,” tandasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com