INDOPOLITIKA.COM – Vokalis Band Rock Jamrud Krisyanto melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke Bawaslu. Gugatan itu ditengarai karena berkas dukungannya sebagai calon perseorangan di Pilkada Pandeglang ditolak dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.

Pemilik nama lengkap Yanto Krisyanto itu berpasangan dengan Hendra Pranova resmi menggugat KPU ke Bawaslu Jumat (7/8/2020). Mereka menilai dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap berkas dukungan perbaikan yang dilakukan beberapa waktu lalu bisa saja terdapat kelemahan dan kekeliruan.

Ketua Kuasa hukum Kristanto-Hendra Pranova, Nandang Wirakusumah menjelaskan, gugatan tersebut karena undang-undang memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada penyelenggara pemilu melalui proses sengketa tahapan Pilkada.

“Di mana kami menilai dapat dimungkinkan dalam proses tersebut ada kelemahan, kekeliruan, kesalahan, karena SDM yang terbatas dan waktu yang terbatas juga,” kata Nandang saat dikonfirmasi suarabanten.id, dikutip indopolitika.com, Minggu (9/8/2020).

Di sisi lain gugatan tersebut sebagai upaya Tim Krisyanto-Hendra yang tidak ingin membuat kecewa para pendukungnya, termasuk tim yang sudah bekerja maksimal supaya pasangan ini lolos menjadi peserta pilkada.

Sebab kehadiran dua sosok ini kata dia, diyakini para pendukungnya bakal membawa perubahan terhadap Pandeglang. “Kami tidak ingin mengecewakan para pendukung, simpatisan yang sangat menginginkan adanya perubahan dan pemimpin baru yang nota bene tidak bisa di hegemoni oleh oligarki partai dan dinasti, nantinya,”ungkapnya.

Atas dasar itulah pasangan ini tidak pasrah begitu saja atas keputusan KPU, lagi pula berkas dukungan perbaikan yang serahkan ke KPU lebih dari cukup yang akan fokusnya saat sidang pleno di Bawaslu lalu nanti.

“Di mana begitu banyaknya dukungan KTP kepada kami yang sebetulnya sudah melebihi dari cukup dukungan. Hal ini juga yang akan menjadi konsen kami di Bawaslu nanti. Kemudian tidak ingin mengecewakan tim yang sudah bekerja maksimal. Sehingga kami tidak dianggap pasrah begitu saja dengan tidak menggunakan hak keberatan terhadap penyelenggara,”tegasnya.

Namun saat ditanya kemungkinan Krisyanto berubah pikiran karena sebelumnya menyatakan tidak mempersoalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu, Nandang mengatakan, pernyataan tersebut terjadi spontan dan bisa digambarkan jika Krisyanto tidak begitu ambisius.

“Itu, ucapan spontan dan itu gambaran baik dari seorang krisyanto yg sesungguhnya tidak ambisius, tapi setelah kami berdiskusi, kita akan menggunakan ruang yag diberikan oleh regulasi atau undang-undang,”jelasnya.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi membenarkan jika Tim Krisyanto-Hendra menyengketakan keputusan KPU ke lembaganya setelah berkas dukungnya ditolak.

Namun Bawaslu belum mengkaji berkas permohonan yang diajukan tersebut. Setelah dilakukan kajian, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pleno. “Nanti kita pleno hari Senin, apakah itu diregistrasi atau tidak, apakah memenuhi unsur formil atau material tidak dan itu di pleno ditetapkannya,”tandasnya.[sam]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com