Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye. (Foto: AFP)

Seoul: Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) memutuskan menambah masa hukuman mantan presiden Park Geun-hye, dari 24 tahun menjadi 25 tahun.

Park dibui terkait dengan kasus skandal korupsi yang menggulingkan kekuasaannya pada awal 2017 silam. Pengadilan membuktikan Park bersalah atas semua dakwaan, termasuk penyuapan.

Dilansir dari Yonhap, Jumat 24 Agustus 2018, keputusan ini baru saja dikeluarkan pengadilan pagi hari ini. Namun, belum ada tanggapan dari pihak Park.

Pada April 2018 kemarin, pengadilan memutuskan Park harus menjalani 24 tahun penjara. Park terbukti berkolusi dengan orang kepercayaan rahasianya dan teman lama, Choi Soon-sil, yang telah dihukum dan dipenjara.

Baca: Eks Presiden Korsel Divonis Penjara 24 Tahun

Mereka dituduh mengambil puluhan juta dolar dari konglomerat sebagai imbalan atas bantuan kebijakan.

Sementara Choi sudah lebih dulu divonis 20 tahun penjara karena menyalahgunakan posisi Park dan memasuki ranah pemerintahan meski tak memiliki jabatan di pemerintah.

Sudah lebih dari satu tahun ia ditahan, namun ia kerap tak hadir di persidangan. Pada Desember 2016, Parlemen Korsel memutuskan untuk memakzulkan Park. Namun saat itu ia enggan mundur dan hanya meminta maaf kepada rakyat Seoul.

Tiga bulan kemudian, Mahkamah Konstitusi Korsel secara resmi memutuskan Park harus turun dari jabatannya 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com