INDOPOLITIKA.COM – Kisruh rencana relokasi warga Rempang mulai menemui titik terang. Setidaknya hingga saat ini, sebanyak 100 kepala keluarga (KK) telah mendaftar untuk proses relokasi.
Data itu direkap H-1 batas pendaftaran tahap 1 yang jatuh pada 20 September 2023. Meski demikian, BP Batam menyebutkan ada memperpanjang jadwal pendaftaran bagi masyarakat yang bersedia direlokasi untuk pembangunan Rempang Eco City.
“Lebih dari 100 KK, maaf kita tidak bisa memberikan angka pastinya karena menjaga privacy para pendaftar,” kata Kepala Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait dikutip dati detik.com, Selasa (19/9/2023).
“Pendaftaran tahap 1 sampai tanggal 20 September, namun kita akan perpanjang menyesuaikan yah, karena bersifat dinamis,” sebutnya.
Untuk waktu relokasi tahap pertama yang direncanakan akan mulai dilakukan pada 28 September 2023, BP Batam juga menjelaskan bahwa hal tersebut masih disesuaikan. Sambil melihat situasi dan kondisi yang berkembang.
“Kita masih menyesuaikan dengan kondisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyebut masyarakat Rempang yang mau direlokasi dari kampung mereka akan langsung mendapatkan sertifikat tanah. Sertifikat yang akan diberikan pemerintah itu berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar lokasi yang nanti diberikan kepada warga dari 16 titik dari Pulau Rempang itu, dari ATR/BPN ingin langsung menyerahkan sertifikat,” kata Hadi usai melakukan rapat bersama Menteri Investasi, Bahlil di Batam, Minggu (17/9/2023).
Hadi menyebut, lahan di Kelurahan Sijantung, Galang, Kota Batam yang digunakan untuk relokasi warga Rempang itu disiapkan seluas 500 hektare. Nantinya setelah diberikan sertifikat, masyarakat bisa mengawasi pembangunan rumah yang dibangun pemerintah.
“Dan kami juga sampaikan bahwa sertifikat itu disamakan dengan sertifikat 37 kampung tua di Batam yang sudah diserahkan, itu adalah dengan status SHM yang tidak boleh dijual dan dimiliki oleh masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Hadi menyebut masyarakat yang diberikan sertifikat SHM itu ialah masyarakat Rempang yang telah diverifikasi pemerintah. Pasca diverifikasi, sertifikat tersebut akan diberikan kepada masyarakat terdampak.
“Untuk yang direlokasi itu juga kami minta diberikan sertifikat hak milik untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan diidentifikasi, masing-masing 500 meter, sertifikat akan kita langsung berikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya. [Red]