INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat gegara pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp 70,5 triliun. Mereka yang menggugat itu mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN.

Para penggugat menilai, KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu terjadi pada 25 Oktober 2023, tepat saat Prabowo-Gibran mendaftar sebagai capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

“Kami kuasa hukum dari penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran,” kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).

Anang menjelaskan, peristiwa KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU).

“Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU,” jelasnya.

Anang menuturkan, dengan belum adanya perubahan PKPU, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres.  Atas dasar itu, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus.

“Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun,” ucap Anang.

Menurut Anang, dalam gugatan itu, selain KPU ada turut tergugat 1 yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, turut tergugat II yaitu Prabowo, dan tergugat III adalah Gibran.

Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syatat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Adapun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

KPU kini sedang berupaya merevisi Pasal 13 dalam PKPU itu agar sesuai dengan putusan MK. Proses revisi berlangsung saat tahapan pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sudah ditutup. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com