INDOPOLITIKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang digusur pada 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, statusnya tidak sedang dalam sengketa.
Menurut Nusron, lima bangunan di cluster Setia Mekar Bekasi yang kini telah rata dengan tanah tersebut tidak termasuk dalam peta sengketa yang diajukan oleh penggugat, Mimi Jamilah, pada tahun 1996.
Kelima rumah yang salah digusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR), dan terletak di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.
“Setelah kami periksa, lima lokasi tanah ini ternyata berada di luar peta objek yang disengketakan,” jelas Nusron saat meninjau cluster Setia Mekar Residence 2.
“Menurut data kami (ATR/BPN), tanah ini tidak termasuk dalam 706,” tambahnya.
Nusron juga menjelaskan bahwa ketidaksesuaian eksekusi lahan ini terjadi karena Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN Kabupaten Bekasi sebelum menjalankan proses penyitaan lahan.
“Sampai proses penggusuran dilakukan, tidak ada pemberitahuan maupun permintaan untuk penggusuran,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas kesalahan tersebut, Nusron menegaskan bahwa ia akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjuangkan hak warga yang rumahnya telah salah digusur.(Hny)
Tinggalkan Balasan