INDOPOLITIKA.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, meminta pegawainya untuk tidak khawatir mengenai golongan jabatan saat dikonversi ke aparatur sipil negara (ASN). Alexander mengaku, akan mencari formula yang tepat untuk mengalihkan status kepegawaian dalam golongan di ASN.

“Nanti lewat konversi, berdasarkan jabatannya di KPK nanti kami konversi dengan apa jabatan-jabatan yang sesuai dengan di ASN,” kata dia, Sabtu (21/9/2019).

Dia melanjutkan, KPK akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait mengenai perubahaan status kepegawaian. Seperti dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membicarakan mekanisme perubahan status kepegawaian.

Pimpinan, kata Alex, berjanji para pegawai tidak dirugikan dengan perubahan status tersebut. “Kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti,” katanya.

Alexander meyakini perubahan status kepegawaian tersebut tidak mempengaruhi independensi KPK. Sebaliknya, Alex mengatakan dengan perubahan status ini diharapkan pegawai KPK dapat memberikan contoh kepada kementerian dan lembaga lain.

“Meskipun yang di KPK status pegawainya sudah ASN, nilai-nilai itu tidak akan berubah. Kita ingin memberi contoh juga ke kementerian dan lembaga pemerintahan yang lain,” ujar Alex.

Alex menekankan yang dibangun di KPK adalah sistem dan nilai. Dengan demikian, perubahan status kepegawaian tidak mempengaruhi sistem dan nilai yang telah terbangun selama ini. Salah satunya mengenai independensi penyelidik dan penyidik dalam mengusut perkara korupsi.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com