INDOPOLITIKA – Upaya BRIN mengalihkan akses Jalan Serpong – Parung mendapat penolakan dari warga Kelurahan Setu, Kecamatan Setu. Warga menuding BRIN akan menutup total Jalan Serpong-Parung. Padahal jalan tersebut merupakan aset Pemprov Banten.
Warga juga membangun posko pengaduan di sekitar lokasi. Pada Senin (13/10), warga melakukan demo untuk kesekian kali. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie juga nampak berada di kerumunan massa pendemo.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie turut ‘berunjuk rasa’ bersama warganya menolak penutupan akses Jalan Serpong – Parung yang melintasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberi ketenangan pada masyarakat, pada Senin (13/10/2025). Dirinya juga terlihat duduk bareng warganya.
“Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Apalagi, kata dia, akses jalan penghubung antar kota dan kabupaten ini sudah memiliki historikal panjang.
“Secara historis kecil saya di Tangerang, waktu mau mancing saya ke Gunung Sindur jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat,” tegasnya.
Benyamin: Saya Akan Selalu Bersama Warga
Benyamin menyatakan, bahwa dirinya akan selalu bersama warga meneruskan perjuangan ini.
“Sehingga kami juga menolak penutupan Jalan Raya Serpong-Parung ini yang akan kita perjuangkan. Saya sudah berkirim surat ke BRIN, Provinsi Banten, dan sudah lapor ke Gubernur, dan Gubernur juga menolak, tidak menghendaki penutupan jalan ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu juga, Benyamin meneken sebuah surat pernyataan tegas yang berisi sejumlah tuntutan.
“Jadi itu sebagai bentuk komitmen, masyarakat kan selama ini resah dengan penutupan ini klaim sepihak, maka masyarakat minta komitmen kami, itu jelas saya tandatangani karena kami berkomitmen. Kalau pihak BRIN merasa punya atau memiliki aset ini, kemudian Provinsi Banten juga berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung saja di pengadilan,” tegasnya.
Alas Hak Legal
Benyamin memastikan secara hukum akses jalan masyarakat ini juga telah memiliki alas hak yang legal.
“Dan jelas secara hukum juga sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten dan yang kesananya milik Provinsi Jabar. Jadi bukan milik siapa siapa ini milik Provinsi Banten,” ujarnya.
Pemkot Tangsel juga dengan tegas menolak adanya wacana penutupan jalan tersebut.

“Dengan demikian jalan ini milik masyarakat sehingga kami juga menolak penutupan jalan raya ini. Secara administrasi saya juga sudah berkirim surat ke BRIN, Saya juga sudah bersurat ke Provinsi Banten bapak Gubernur dan saya juga sudah secara langsung ke bapak Gubernur dan beliau juga menolak dan tidak menghendaki penutupan,” kata dia.
Meski demikian Benyamin menambahkan jika terdapat salah satu pihak yang mengklaim lahan tersebut hal itu bukanlah masalah.
“Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya bertarung aja ke pengadilan kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten di belakang masyarakat,” tukasnya.

Klarifikasi BRIN
Disisi lain, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan klarifikasi soal wacana penutupan akses jalan Serpong–Parung di perbatasan Tangsel dan Bogor.
BRIN menyatakan tidak menutup akses jalan, melainkan mengalihkan ke jalur baru yang sudah dibangun.
“BRIN tidak menutup akses, hanya mengalihkan ke jalan baru yang telah selesai dibangun,” ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pengalihan arus penting demi keamanan karena wilayah tersebut termasuk objek vital nasional dan kawasan nuklir strategis.
“Pengalihan dilakukan demi keamanan kawasan yang merupakan obyek vital nasional sekaligus kawasan nuklir strategis,” ujarnya.
Ia mengaku sedang melakukan koordinasi dengan Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, dan pihak kepolisian.
Laksana menegaskan, pengaturan lalu lintas dilakukan agar tidak merugikan masyarakat, terutama warga Muncul, Serpong.
“Koordinasi lintas pihak terus berjalan agar lalu lintas tertata dan warga tidak dirugikan,” imbuhnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan