INDOPOLITIKA – Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pria yang diduga Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, sedang menikmati pertunjukan biduan di kelab malam, sambil memberikan uang saweran.
Dalam video tersebut, pria yang diduga Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat terlihat bersama beberapa pria lain, termasuk seorang oknum wartawan, tampak asyik berjoget dan memberikan uang pecahan Rp 100.000 kepada sang biduan.
Dikenakan topi hitam dan jaket kulit cokelat, pria yang diduga Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat itu beberapa kali menyawer biduan dengan segopok uang yang dipegangnya, sementara oknum wartawan di sampingnya juga tampak ikut berjoget sambil memberi isyarat positif ke arah biduan.
Sumber yang mengonfirmasi kejadian itu mengungkapkan bahwa video tersebut diambil di sebuah kelab malam di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, waktu pasti dan lokasi pengambilan video tersebut belum dapat dipastikan.
Video yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, mendapat sorotan tajam, terutama dari akun bernama immakalean yang menyebutkan bahwa tindakan yang ditunjukkan dalam video tersebut dianggap tidak pantas.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat mengonfirmasi melalui telepon bahwa video yang beredar adalah video lama.
“Jika itu saya, mungkin memang video lama,” ujarnya.
Ia mengaku belum melihat video tersebut secara langsung dan berencana untuk melihatnya terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan niatnya untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut.
“Saya akan melapor kepada polisi terkait orang-orang yang menyebarkan video itu,” tegasnya.
Menurutnya, penyebaran video tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Itu pencemaran nama baik, dan yang menyebarkan video tersebut sudah melanggar Undang-undang ITE. Saya sudah instruksikan pengacara untuk melapor dalam waktu dua hari ke depan. Ada yang menyebarkan video itu di Tual, jadi akan kami laporkan ke Polres dan kemudian akan kami konsultasikan untuk dibawa ke Dit Krimum Polda Maluku,” pungkasnya.(Hny)












Tinggalkan Balasan