INDOPOLITIKA.COM- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan meski I Gusti Ngurah Akhsara Danadiputra atau Ari Askhara telah didepak dari kursi Dirut Garuda Indonesia, namun perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat Garuda akan tetap diproses hukum.

“Kami sedang proses, tapi intinya kami yakinkan akan melakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum dan juga memastikan keselamatan tetap terjaga. karena kita tahu dalam kasus ini juga harus ada pertimbangan dari dirjen perhubungan udara,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut, Kartika mengatakan, pemerintah juga akan memastikan kasus ini tidak akan memengaruhi kinerja operasional perusahaan.

“Justru itu kita koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara, dipastikan agar tidak terjadi gangguan operasional. Makanya kita belum putuskan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama dengan Dewan Komisaris Garuda Indonesia memberhentikan sementara jajaran Direksi yang terlibat dalam penyelundupan Motor Gede (Moge) Harley Davidson dan 2 unit Sepeda Brompton.

Hal itu disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol usai menggelar rapat di Kementerian BUMN pada pagi hari ini. “Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung,” katanya di Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).

Namun lanjut Sahala, saat ini pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.

“Jadi di dalam perusahaan Tbk itu, ada dua cara pemberhentian direksi. Satu pemberhentian sementara, itu dilakukan oleh dewan komisaris, dan kedua pemberhentian permanen akan dilakukan di dalam RUPSLB. Jadi yang kita lakukan sekarang adalah pemberhentian sementara,” ujarnya.[sgh]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com