Wamenag Nasaruddin Umar: PNS Tidak Boleh Kampanye

Gambar Gravatar

Indopolitika.com     Wakil Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar, menegaskan PNS dimanapun, termasuk di kementeriannya, tidak boleh berkampanye politik. “Wah, itu tidak boleh,” jelasnya, saat dihubungi, Jumat (13/6).

Dia menyatakan kampanye adalah kegiatan politik praktis. Jika PNS ingin berpolitik praktis maka harus menanggalkannya status kepegawaiannya. “Presiden sudah menegaskan PNS, TNI, Polri, kalau mau berpolitik praktis maka harus menanggalkan jabatannya,” imbuhnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Pada peraturan tesebut, menurutnya PNS yang terlibat politik praktis akan dicabut status kepegawaiannya.

Pemilik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengakui melakukan kampanye negatif terhadap calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto yang didampingi Hatta. “Terdorong pandangan politik saya, maka saya terang-terangan katakan ‘jangan pilih Prabowo’. Saya katakan, Prabowo direkomendasikan diberhentikan. Itu sudah jadi berita umum. Itu bukan fitnah. Kampanye hitam itu kan kalau menyampaikan fitnah,” ujar Saiful.

Dia mengatakan, pernyataannya itu bahkan beberapa kali dia sampaikan di media sosial. Ia menuturkan, informasi itu juga ia sampaikan kepada setiap orang yang ia temui. “Waktu itu kebetulan saya pulang kampung ke Cinangka, Serang, Banten. Itu teman saya semua. Saya sampaikan juga hal itu,” katanya.

Menurutnya, karena hanya ada dua pasangan peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, maka kampanye untuk tidak memilih Prabowo berdampak pada kampanye untuk memilih pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Pengamat politik Lembaga Kajian dan Study Nusantara, Irvan Hakim Nasution, menyatakan Saiful Mujani selaku dosen PNS di UIN Syarif Hidayatullah, harus mundur dari PNS jika ingin terlibat di politik praktis. “Itu melanggar peraturan,” jelasnya. (Ind)

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *