INDOPOLITIKA.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan kegiatan mudik ke kampung halaman haram hukumnya di tengah wabah virus corona (Covid-29) di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan untuk merespons kekhawatiran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait potensi banyaknya masyarakat yang berbondong-bondong mudik ke Jawa Barat. “Kita sudah juga dorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang mudik itu haram hukumnya,” kata Ma’ruf saat melakukan teleconference dengan Ridwan Kamil, Jumat (3/4).
Lebih lanjut, Ma’ruf menyatakan MUI sendiri sudah mengeluarkan beberapa fatwa penting di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia.
MUI, kata dia, telah mengeluarkan fatwa larangan Sholat Jumat di Masjid, fatwa penanganan jenazah positif corona hingga fatwa petugas medis tak perlu wudu dalam melaksanakan sholat saat mengenakan alat pelindung diri. “Nanti saya coba supaya keluar fatwa soal mudik,” kata Ma’ruf.
Mendengar hal itu, Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Ma’ruf yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa tentang mudik. Dia menyatakan para pemudik dari episentrum rawan corona berpotensi menyebarkan virus tersrbut hingga ke polosok-pelosok daerah di Jawa Barat.
“Tugas saya sebagai umaro tinggal menguatkan. Seperti fatwa MUI soal salat Jumat, pas saya yang inisiatif [melarang] banyak yang bully, Pak. Tapi setelah MUI bikin fatwa, semua diam dan mengikuti. Fatwa yang menguatkan, Pak,” kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada jajaran pembatunya untuk menyiapkan skenario dalam menangani arus mudik di tengah pandemi corona. Salah satunya mengganti libur nasional Hari Raya di hari lain.
“Mengenai arus mudik, saya minta disiapkan skenario-skenario yang komprehensif. Jangan sepotong-sepotong, atau satu aspek saja, atau sifatnya sektoral, atau kepentingan daerah saja. Tetapi dilihat secara utuh baik dari hulu, di tengah dan di hilir,” kata Jokowi, Kamis (2/4).
“Saya melihat ini mungkin untuk mudik, dalam rangka menenangkan masyarakat mungkin alternatif mengganti libur nasional di lain hari untuk Hari Raya, ini mungkin bisa dibicarakan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai haram hukumnya bagi masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona. Apalagi pemudik itu berasal dari daerah pusat wabah Covid-19.
“Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).
“Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” tambah Anwar.
Anwar mengatakan pendapatnya itu berdasarkan pada Al Quran, Sunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. Ia menjelaskan terdapat ajaran Islam yang menyatakan tindakan umat Islam tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.
“Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” kata dia.[ab]
Tinggalkan Balasan