Indopolitika.com

Referensi Berita Politik Indonesia

Indopolitika.com
Jumat, 19/04/2024 | 13:12 WIB
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wardatun Na’im, Istri Irgan Chairul Mahfiz Juga Diperiksa KPK Soal Kasus Haji

Indopolitika.com  Selain memanggil Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil istri Irgan Chairul, Wardatun N Soenjono dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

”Wardatun N Soenjono diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (21/7).

Selain itu, lanjut Priharsa, penyidik juga memanggil suami anggota DPR Komisi X Reni Marlinawati, Mochammad Amin. Reni juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Sebelumnya Reni penah mengakui bersama Irgan Chairul naik haji ikut rombongan Menteri Agama Suryadharma Ali tahun 2012. Mereka berada dalam satu pesawat bersama rombongan menteri yang berjumlah 35 orang. Tetapi, Ketua DPP PPP ini membantah  ibadah naik haji itu gratis dan difasilitasi Kementerian Agama.

Masih dalam kasus yang sama, penyidik KPK pernah memanggil istri mantan Menteri Agama Suryadharma, Wardhatul Asriah dan Rendhika Deniardy Harsono yang juga menantu Suryadharma. Rendhika merupakan suami anak sulung Suryadharma, Kartika Yudhisti.

Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan hingga ke Arab Saudi.

Berkaitan dengan proses penyidikan penyelenggaraan haji di Kenterian Agama tahun anggaran 2012 dan 2013 sudah beberapa kali penyelidik dan penyidik KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan bahkan bahan dan data sudah dilakukan di Arab Saudi baik berupa dokumen maupun keterangan para pihak termasuk juga pejabat di Kementerian Agama.

Penyidik menjerat Suryadharma melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 uu 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Dari sangkaan pasal berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, ada unsur pihak lain yang diuntungkan dalam konteks ini. Hingga saat ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni Suryadharma. (sm/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini