Perwakilan warga Depok mendatangi kantor Ombudsman mengadukan kebijakan pemerintah kota tentang pemisahan parkir antara perempuan dan laki-laki. Anis Hidayah, warga Depok, mengatakan kebijakan tersebut justru membatasi pelayanan publik berdasarkan gender.

“Kita meminta Ombudsman mengkaji dan memanggil Wali Kota Depok, Dishub Depok untuk membatalkan itu. Karena kita khawatir kalau itu dibiarkan akan merembet kemana-mana, pelayanan publik juga akan diberlakukan hal serupa,” kata Anis, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Dia menambahkan, Pemkot Depok sedianya jeli mengambil satu kebijakan khususnya terhadap pelayanan publik. Anis tidak sependapat jika keamanan sebagai alasan pembeda parkir antara laki-laki dan perempuan.

Warga Depok lainnya, Antarini menambahkan, pembeda parkir perempuan dan laki-laki sama sekali tidak menghapus potensi bahaya atau kekerasan terhadap kaum perempuan.

Menurutnya bukan pembeda atau pembatasan parkir perempuan dan laki-laki untuk meningkatkan keamanan melainkan peningkatan kualitas petugas keamanan.

“Kalau misalnya di ruang publik itu ternyata banyak data pelecehan seksual itu pasti petugas keamanannya harus ditingkatkan baik jumlah maupun kualitasnya, agar mereka memahami yang disebut kekerasan terhadap perempuan itu apa,” tandasnya.

Tak luput, Antarini dan Anis menyambangi kantor Ombudsman membawa beberapa berkas sekaligus lembaran 104 warga Depok menolak kebijakan pemisahan parkir.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com