INDOPOLITIKA – Ratusan warga Benda Baru, Kecamatan Pamulang yang terdiri dari tujuh RW yaitu RW 010, 011, 012, 013, 014, 015 dan 016 melakukan aksi demo di depan SMAN 3 Tangsel.

Aksi tersebut mereka lakukan sebagai luapan rasa kecewa terkait pelaksanaan SPMB 2025, dimana puluhan anak dari warga yang tinggal di dekat SMAN 3 Tangsel tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Selain demo, warga juga menutup portal penutup akses jalan menuju SMA Negeri 3 Tangsel. Portal yang dipasang warga hendak dibongkar oleh Satpol PP.

Di tengah berlangsungnya demo, warga yang diwakili oleh tujuh Ketua RW akhirnya diundang mediasi oleh Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah.

Aan mengaku akan menampung seluruh aspirasi dan tuntutan warga terkait permasalahan dalam SPMB 2025 ini.

Nantinya aspirasi itu akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten selaku pihak yang berwenang mengambil keputusan.

Salah seorang ketua RW setempat, Mujianto mengatakan, total ada 64 anak yang tinggal dekat dengan sekolah yang mendaftar di SMAN 3 Tangsel.

Namun tercatat hanya 16 yang diterima oleh sekolah. Padahal, lanjut Mujianto, mereka mendaftar melalui jalur domisili.

“Dari 64 calon siswa yang mendaftar, hanya sekitar 16 yang diterima,” kata Mujianto.

Portal menuju SMAN 3 Tangsel ditutup warga.

Tolak Bongkar Portal

Sementara itu, belasan anggota Satpol PP Tangsel yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-Undangan, Muksin Alfachry berniat membongkar portal tersebut.

Sebelum melakukan pembongkaran, anggota Satpol PP sempat bersitegang dengan sejumlah warga di depan SMAN 3 Tangsel yang menolak rencana tersebut.

Karena tidak menemui titik terang, kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk berunding mencari solusi terbaik.

Muksin mengatakan, pihaknya tidak melarang adanya aktivitas unjuk rasa yang dilakukan oleh warga perihal permasalahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Namun ia menghimbau agar portal penutupan akses masuk menuju sekolah dibongkar agar tidak merugikan banyak pihak.

“Tapi tetap kami menghimbau agar jangan melanggar aturan apalagi misalnya wong pitu bahasanya perkumpulan RW-RW, jangan melanggar. Jangan melanggar peraturan daerah,” kata Muksin di lokasi.

Muksin menjelaskan, aktivitas penutupan akses jalan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Tadi kita sudah bertemu warga juga, ini mereka akan membahas untuk langkah langkah selanjutnya,” ungkapnya.

“Tapi tetap kita melihat menjunjung tentang aspirasi warga nih, pasti ada langkah-langkah berikutnya. Besok kita akan bertemu lagi dengan pengurusnya,” tandasnya.

Keputusan Bersama Warga

Di lokasi yang sama, Ketua RW 015 setempat, Mujianto menerangkan, seluruh warga tetap berpegang teguh terhadap keputusan bersama yang sudah dibuat.

Keputusan yang dimaksud yaitu portal penutup akses tidak akan dibuka sebelum tuntutan warga agar anaknya dapat diterima di sekolah tersebut.

“Intinya kami tetap satu kata seperti kemarin, sebelum ada kesepakatan dari wong pitu, portal belum mau dibuka dan harapan kami tetap seperti kemarin, anak-anak kami yang mendaftar yang belum di terima kurang lebih 33 siswa bisa diterima,” tegasnya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com