INDOPOLITIKA – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) digagas pemerintah untuk memudahkan masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan pembiayaan tanpa terbebani syarat berat.

Namun, laporan di lapangan menunjukkan beberapa bank penyalur masih meminta jaminan, bahkan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

Kesadaran masyarakat terkait aturan KUR menjadi penting agar pelaku usaha kecil tidak dirugikan oleh praktik perbankan yang menyimpang.

Menurut Kurekon, untuk KUR hingga Rp100 juta, satu-satunya jaminan yang diperlukan adalah kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur mengelola bisnis.

Agunan tambahan hanya diwajibkan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.

Artinya, jika bank meminta jaminan untuk KUR di bawah Rp100 juta, tindakan tersebut melanggar kebijakan pemerintah dan dapat dikenai sanksi administratif.

Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan agar bank penyalur mematuhi ketentuan ini.

Menteri Koperasi dan UKM bahkan memberi peringatan tegas: subsidi bunga tidak akan dibayarkan kepada bank yang melanggar aturan KUR untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

Meski demikian, banyak pelaku usaha kecil masih terpaksa menyerahkan jaminan berupa surat kendaraan, sertifikat tanah, atau aset pribadi lainnya demi mendapatkan KUR di bawah Rp100 juta, menunjukkan praktik di lapangan masih menyimpang dari kebijakan resmi.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com