INDOPOLITIKA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini merilis temuan mengenai sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine), berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Produk-produk tersebut mayoritas merupakan marshmallow impor asal Filipina dan Tiongkok, serta gelatin lokal buatan Indonesia. Uji laboratorium menunjukkan keberadaan DNA babi dalam produk-produk tersebut.

Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta para pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran dan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

“Beberapa pelaku usaha sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan mulai menarik produknya. Karena itu, kami belum perlu melangkah ke ranah hukum seperti pidana atau denda. Namun demi kepentingan publik, informasi ini perlu disampaikan secara terbuka,” jelas Haikal dalam keterangannya.

Dari hasil pengawasan, BPJPH menemukan sebelas batch produk dari sembilan jenis makanan yang mengandung unsur babi, dengan pembuktian melalui pengujian parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Menariknya, sembilan batch dari tujuh produk di antaranya sudah bersertifikat halal, sementara dua batch lainnya berasal dari dua produk yang belum memiliki sertifikat halal.

BPJPH menegaskan pentingnya verifikasi bahan baku dan proses produksi secara menyeluruh, khususnya bagi pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikasi halal.

Daftar 9 Produk Pangan yang Terbukti Mengandung Unsur Babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (marshmallow rasa apel berbentuk teddy bear)

3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)

6. Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel)

7. Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila

8. AAA Marshmallow rasa jeruk

9. SWEETME Marshmallow rasa cokelat

Haikal mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan, khususnya yang belum mencantumkan label halal secara resmi. Ia juga menyarankan agar konsumen memanfaatkan aplikasi Halal MUI atau mengakses informasi dari BPJPH sebagai rujukan utama.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com