INDOPOLITIKA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau para orangtua agar mencatat jenis dan merek obat yang dikonsumsi buah hati mereka saat sakit.

BPOM juga mewanti-wanti agar konsumsi obat dilakukan sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada kemasan obat.

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap munculnya kembali kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Indonesia.

“Masyarakat disarankan untuk mencatat obat yang diminum oleh putra atau putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan obat yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra atau putrinya,” kata BPOM dikutip dari situs resmi, Kamis (9/2).

BPOM juga kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Apabila masyarakat ingin membeli obat secara online, maka harus bisa memastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

“BPOM juga berkomitmen akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya sebagai regulator, guna mengawal mutu, khasiat, dan keamanan obat,” kata mereka.

Lebih lanjut, BPOM menyatakan mereka telah melakukan langkah-langkah responsif dengan melakukan investigasi, penelusuran, pengambilan dan pengujian sampel, termasuk pemeriksaan ke sarana produksi atas laporan kasus konfirmasi GGAPA di DKI Jakarta yang memiliki riwayat konsumsi obat sirop, Praxion.

BPOM selanjutnya membeberkan pengujian terhadap sampel yang dilakukan selama periode 2-3 Februari. BPOM memeriksa sampel sirop sisa obat pasien, sampel sirop obat dari peredaran dengan nomor bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.

Kemudian sampel sirop obat dari tempat produksi (retained sample) dengan nomor bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien. Sampel sirop obat dengan bets yang berdekatan, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi.

Serta sampel sirop obat lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor bets yang sama atau dua produk sirop yang berbeda. Seluruh sampel sirup dan bahan baku tersebut di atas telah dikirim dan diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com