INDOPOLITIKA.COM – Kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-Sport Winda Earl berbuntut panjang. Setelah Maybank Indonesia menyampaikan pernyataan, Winda melalui kuasa hukumnya, Joey Pattinasarany, ikut angkat bicara berusaha meluruskan kejadian.

Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea sebelumnya menyatakan, ada keanehan ketika Winda tidak komplain saat belum menerima buku tabungan dan ATM atas deposito berjangka yang dibukanya di Maybank pada 2014 silam.

Namun kuasa hukum Winda, Joey menegaskan, sejak awal pembukaan rekening, pihak bank menawarkan jenis tabungan dengan rekening koran. Sejak awal, Winda hanya diinformasikan mengenai tabungan biasa dengan rekening koran setiap bulannya.

Hal tersebut yang membuat Winda tidak menerima buku tabungan dan ATM. “Sejak awal sudah disampaikan bahwa yang ditawarkan adalah jenis tabungan dengan rekening koran, yang setiap bulannya menerima laporan berupa rekening koran sama seperti jenis tabungan Winda di bank lain,” kata Joey seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (10/11/2020).

Namun rupanya, rekening koran yang berada di tangan Winda selama ini adalah palsu. Menurut pengakuan tersangka A, yang merupakan Kepala Cabang Cipulir, buku tabungan dan ATM masih ada di tangan A. Setelah mengetahui ada yang tidak beres, Winda kemudian meminta mutasi rekening dari periode awal dia membuka tabungan hingga saat ini.

Pencatutan nama ayah Winda

Ayah Winda, Herman Lunardi, ikut terseret dalam babak baru raibnya uang Winda. Berdasarkan analisa Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko, ada sejumlah dana masuk ke rekening ayah Winda. Aliran uang pertama senilai Rp 4,8 miliar masuk ke rekening ayahnya, setelah tersangka A mengambil uang dari rekening Winda sebesar Rp 6 miliar untuk dibelikan polis asuransi di Prudential.

Aliran uang kedua terjadi dari pembayaran bunga tabungan Winda. Pembayaran bunga bukan dibayarkan dari bank, tapi dibayar dari tabungan pribadi tersangka A. Pembayaran bunga Rp 567 juta pun disebut pihak Maybank masuk ke rekening ayah Winda.

Joey menganggap, aliran uang ke ayah Winda saat ini merupakan materi penyidikan. “Sebaiknya tidak melebar ke materi penyidikan, fokus masalah adalah uang klien kami hilang di Maybank. Sekarang bagaimana bentuk tanggung jawab dari pihak Maybank?,” ucapnya.

Winda pun sempat terisak ketika mendengar nama ayahnya masuk ke dalam pihak yang menerima uang. Sebagai anak, Winda mengaku sakit hati dan perasaannya campur aduk antara sedih dan kesal. Winda menjamin, selama ini ayahnya punya usaha halal dan selalu menaati hukum.

Oleh karena itu, dia memastikan ayahnya tidak punya permainan dengan tersangka A. “Saya lumayan sakit hati ketika saya mendengar ada pernyataan kayak papa saya dibawa-bawa gitu. Saya jamin tiada mungkin kerja sama antara papa saya dengan tersangka, itu yang bisa digarisbawahi,” kata Winda, seperti dikutip tayangan KompasTV, Selasa (10/11/2020).

Winda Kecewa

Winda pun mengaku kecewa ketika mendengar pernyataan Maybank yang seolah-olah menumpahkan segala permasalahan, termasuk uang ganti rugi, ke kepala cabang yang menjadi tersangka A. Sebelumnya pihak Maybank menjawab, penggantian kerugian harus menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas pihak mana saja yang terlibat. Selain ayah Winda yang disebut menerima aliran uang, ada 6 tokoh lain yang masih saudara tersangka A, menerima aliran dana.

“Justru saya sebagai nasabah kecewa sekali dengan treatment (perlakuan) yang saya dapatkan. Saya kecewa, apalagi setelah mendengar statement dari Bapak Direktur Maybank. Semua ditumpahkan ke kepala cabang,” ucap Winda.

Namun menurut Winda, pihaknya selama ini sudah berusaha melaporkan kejadian itu ke Maybank. Sayangnya Maybank dianggap tidak memiliki iktikad baik ke nasabah. Hal ini membuat kuasa hukumnya harus berkirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Komisi XI DPR RI.

“Bagaimana tersangka bisa ganti uang saya Rp 20 miliar? Saya kan hanya orang awam, kuasa hukum sudah berusaha sebaik mungkin agar bisa mendapatkan respons yang baik. Saya harap segera direspons (Maybank),” tutur Winda Earl.

Minta hak jawab

Joey meminta Maybank mengundang Winda untuk menyampaikan hak jawab atau setidaknya bertanya langsung atas pernyataan Maybank tempo hari. Pada Selasa lalu, pihak Maybank merasa heran kenapa Winda baru komplain ke Maybank pada Februari 2020, padahal pengurasan rekening ATM dilakukan pada 2016.

Kasusnya berada dalam ranah penyidikan sejak Mei 2020. “Kalau ingin bertanya ke nasabah, seharusnya undang dan tanyakan langsung ke nasabah dari bulan Februari 2020 sejak membuat laporan pertamanya. Komunikasi saja tidak ada? Apakah seperti ini cara treatment ke para nasabah?,” ujar Joey.

Hotman undang Winda

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris blak-blakan mengajak pihak Winda untuk berdebat dan berdialog terbuka di salah satu siaran langsung (live) stasiun televisi.

Dia mengundang Winda, kuasa hukumnya, dan ayah Winda untuk datang ke stasiun televisi tersebut, memberikan pernyataan dan pembelaan di depan Maybank dan Hotman Paris selaku kuasa hukumnya.

“Saya menyarankan kepada salah satu TV mana saja, untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus Maybank, yaitu Maybank dan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Juga pemilik rekening yaitu Winda, kuasa hukumnya, dan yang paling penting bapaknya Winda harus ikut berdialog dalam siaran live di salah satu TV,” tutur Hotman melalui Instagram resminya. [ind]

Sumber: Kompas.com

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com