INDOPOLITIKA – Tiga orang warga negara China komplotan pencuri rumah di kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menggasak uang tunai Rp 4,5 miliar.

Peristiwa pencurian rumah itu sendiri terjadi pada akhir Agustus 2025. Pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Tangerang Kota yang kemudian menindaklanjutinya.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) saat hendak naik pesawat di bandara Soekarno Hatta. Sedangkan satu pelaku berinisial CW (40) yang menunggu di Jakarta, berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke China.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya secara random, dan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

Para pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga. Namun Raden tidak mengungkapkan identitas korban.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar rupiah,” katanya, dikutip dari Kumparan, Rabu (10/9/2025).

“Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini,” ujarnya.

Hasilnya, usai melakukan aksi tersebut para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai.

“Mereka berusaha kabur dan berada di Indonesia sejak 20 Agustus 2025, mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” jelas dia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter atau Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com