INDOPOLITIKA.COM- Kasus penggelapan yang dilakukan oleh Donny Andy S Saragih masih diselidiki oleh aparat kepolisian. Diketahui, Donny Andy S Saragih, eks Dirut PT Transjakarta ini dilaporkan atas tuduhan telah menggelapkan uang denda operasional  sebesar Rp 1,4 miliar dari Lorena.

 “Dia dilaporkan penipuan-penggelapan, ada 3 orang terlapornya sejak November 2018,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Saat penipuan itu terjadi, Donny menjabat sebagai manager di Lorena. Lorena sendiri adalah salah satu operator TransJakarta.

Dimana kasus itu bermula, saat Lorena diminta membayar uang denda operasional TranJakarta. Saat ditanya lebih jauh apa alasan Lorena harus membayar denda, Yusri enggan menjelaskan lebih detail.

“Uang itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway (TransJ) sebesar Rp 1,4 miliar,” tuturnya.

Adapun kata Yursri, penipuan yang dilakukan oleh Donny adalah dengan melakukan pembayaran menggunakan cek. Namun ternyata cek tersebut kosong.

“Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar,” imbuh Yusri.

Dalam operasinya, Donny tidak melakukannya sendirian. Ia dibantu oleh Agus Basuki dan Sunani. Ketiganya sudah dipanggil oleh polisi. Namun Donny dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Rencananya Donny akan kembali dipanggil oleh polisi. Kata Yusri, kalau dia mangkir dari panggilan saat ini. Maka polisi mengancam akan menjemput paksa Donny. [pit]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com