INDOPOLITIKA – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang semula dijadwalkan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini awalnya merupakan bagian dari rencana enam stimulus ekonomi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hanya lima stimulus ekonomi yang akhirnya disetujui untuk diterapkan.
“Dalam rapat hari ini diputuskan ada lima kebijakan dalam paket stimulus ekonomi, dengan sasaran yang jelas terhadap kelompok masyarakat yang akan menerima manfaat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, dikutip Selasa 3 Juni 2025.
Sebelumnya, rencana diskon tarif listrik 50% sempat menjadi bagian dari stimulus, dengan target sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga—terutama mereka yang menggunakan daya listrik 1.300 VA ke bawah.
Namun, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa proses penganggaran untuk diskon tersebut tidak bisa disiapkan tepat waktu.
“Karena targetnya adalah pelaksanaan di bulan Juni-Juli, dan penganggarannya memerlukan waktu lebih lama, maka kebijakan ini tidak bisa dijalankan dan akhirnya digantikan dengan bantuan subsidi upah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa subsidi upah akan ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Program ini dipilih karena data penerimanya sudah siap dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan cepat serta tepat sasaran.(Hny)
Tinggalkan Balasan