INDOPOLITIKA – Kalangan DPR RI merespons positif 17+8 tuntutan rakyat yang sebelumnya digaungnya. Hasilnya, banyak tunjangan anggota DPR RI yang dipangkas.
Dengan banyaknya tunjangan yang dihapus seperti tunjangan rumah senilai Rp 50 juta dan sejumlah fasilitas mewah lainnya dipotong, maka take home pay (THP) DPR RI menjadi Rp 65 juta.
Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.
“Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tidak hanya itu, DPR juga sepakat untuk menghentikan sementara kegiatan yang selama ini menjadi sorotan tajam publik: kunjungan kerja ke luar negeri.
“DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, terkecuali menghadiri undangan kenegaraan,” lanjut Dasco, membacakan poin kedua kesepakatan.
Poin ketiga dari kesepakatan tersebut adalah pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas lain yang selama ini dinikmati anggota dewan.
Fasilitas-fasilitas ini akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum dilakukan pemotongan.
Selain pemangkasan fasilitas, kesepakatan tersebut juga menegaskan sanksi finansial bagi anggota yang dinonaktifkan oleh partainya.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya juga tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya,” bunyi poin keempat kesepakatan itu.
Berdasarkan dokumen yang diterima, berikut rincian THP anggota DPR setelah pemangkasan.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp16.777.680.
Tunjangan Konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Tak home pay: Rp65.595.730. (Red)











Tinggalkan Balasan