INDOPOLITIKA.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik tajam terkait manuver pemerintah Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan disusul pengesahannya sebagai undang-undang oleh DPR RI merupakan serangan brutal terhadap prinsip negara hukum.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur juga mempertanyakan situasi darurat yang mengharuskan UU Cipta Kerja disahkan.
“Dalam hukum disebut bikin perpu harus ada emergency, harus darurat. Ini dimana daruratnya?” ujar Isnur dikutip dari Twitter @YLBHI, Senin (27/3/2023).
Ia menegaskan, pengesahan UU Cipta Kerja itu sarat kepentingan investor, penanam dan pemilik modal.
“Karena suara, kepentingan, perlindungan, kehendak, dan kemanusiaan rakyat tidak didengarkan. Yang penting kepentingan investor, penanam modal dan pemilik uang,” tegasnya.
“Kondisi mendesak apa yang terjadi di Indonesia sehingga Perppu Cipta Kerja diperlukan?,” tanyanya kemudian.
Muhammad Isnur juga menyoroti beberapa hal yang menjadi alasan Jokowi dalam menetapkan Perppu CK. Pertama, menyerap tenaga kerja yang seluas-luasnya untuk menghadapi tuntutan globalisasi ekonomi.
Kemudian, melaksanakan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2O2O. Dan peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi.
“Alasan-alasan ini tidak sejalan dengan laporan dari Kemenkeu yang menyebutkan bahwa laju inflasi dan kondisi perekonomian nasional relatif stabil, survei Robert Walters yang menyebutkan bahwa 82% perusahaan di Indonesia siap memberikan kenaikan gaji pada tahun 2023, serta data BPS sepanjang 2022, sudah tidak ada sektor yang terkontraksi,” kritiknya.
“Berdasarkan indikator-indikator tersebut, dasar penetapan Perppu Cipta Kerja belum memenuhi parameter ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 atau Putusan MK No. 138/PUU-VIII/2009,” tandasnya. [Red]
Tinggalkan Balasan