INDOPOLITIKA.COM – Polisi bergerak cepat dan langsung menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan anak perempuan yang tinggal di salah satu panti asuhan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku persetubuhan, masih berstatus anak-anak.

“Kami mengamankan lebih kurang sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan,” kata Budi.

Budi menjelaskan kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan korban yang berusia 13 tahun tersebut pada 19 November 2021, atau satu hari setelah kejadian.

Polisi juga mendapatkan rekaman video penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.

Menurut Kapolres, usai mendapatkan laporan tersebut tim dari Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk alat bukti yang diterima. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dipergunakan para terduga pelaku yang dicocokkan dengan video, termasuk telepon genggam milik korban yang dirampas dan telepon genggam lain yang dipergunakan untuk merekam aksi penganiayaan.

“Dari persesuaian alat-alat bukti, kami mengamankan tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya.

AKBP Budi menegaskan korban dan terduga pelaku saat ini masih berstatus anak-anak sehingga dalam penanganannya akan melakukan kerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Dalam hal ini, kami menyampaikan bahwa korban dan para pelaku statusnya masih anak-anak,” katanya.

Sebelumnya viral sebuah video menayangkan beberapa orang melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pelecehan seksual verbal pada seorang anak perempuan. Video berdurasi 2:20 detik itu tersebar di media sosial.

Sang anak disebut-sebut menjadi korban perkosaan hingga penganiayaan oleh orang dewasa warga setempat.

Diketahui, anak perempuan dalam video tersebut tinggal di salah satu panti asuhan di Kota Malang yang juga pondok pesantren selama 6 tahun. Sang ayah disebut mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sementara sang ibu seorang asisten rumah tangga (ART) sehingga jarang menjenguk anaknya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com