INDOPOLITIKA – Mabes TNI mengumumkan empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus.
Terhadap empat prajurit yang sebelumnya telah diamankan Puspom TNI tersebut dijerat dugaan pelanggaran pasal penganiayaan.
Ada empat prajurit yang sebelumnya diamankan Puspom TNI terkait kasus yang terjadi pada pertengahan Maret ini.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” demikian pernyataan Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang diterima, Selasa (31/3) malam.
“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Puspom mengamankan empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) terkait kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.
Empat anggota TNI yang diamankan itu adalah Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES.(red)











Tinggalkan Balasan