INDOPOLITIKA.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap penyanyi dangdut asal Losari, Cirebon, Velline Chu (VU) atau yang dikenal dengan julukan “Ratu Begal” karena penyalahgunaan narkoba.

Wanita bernama asli Kustiningsih (40) itu ditangkap bersama suaminya Budi Herianto (43), Sabtu (8/1/2022). Keduanya diamankan di kediamannya, Perumahan Citra Grand, Jatisampurna, Bekasi setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologi ditangkapnya suami istri tersebut.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap keduanya. Warga curiga keduanya sering mengonsumsi narkoba di rumah.

“Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumahnya,” ucapnya saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dikatakan Zulpan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Sabtu (8/1/2022) lalu.

“Pengembangan penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline. Kemudian setelah pesan, barang bukti tersebut diambil oleh suaminya BH,” ungkap Zulpan.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pengejaran terhadap bandar atau yang menyuplai narkoba jenis sabu tersebut.

Atas Atas perbuatannya, Velline Chu dan suami dijerat Pasal UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotik, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com