INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

“Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jumat (4/2/2022).

Ali menjelaskan, lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi Yudianto, lalu Lurah Bojongmenteng Hasan Sumalawat dan Lurah Jakamulya Bahrudin.

Ali menambahkan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta yakni staf Kota Bintang Rayatri/PT Hanaveri Sentosa, Ingchelio alias Ince dan Staf PT Hanaferi Sentosa Fran Culio.

Diketahui, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi ini, KPK telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com