INDOPOLITIKA.COM – Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jati Sampurna, Bekasi berhasil menangkap lima tersangka yang melakukan pembegalan terhadap anggota Brimob Kelapa Dua, Edi Santoso (41) yang sebelumnya viral.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (15/2/2022), kurang lebih pukul 03.30 wib di depan Poll Taxi Jl Raya Kranggan, RT 01 RW 07 Kelurahan Jatiraden, Jati Sampurna, Kota Bekasi.

“Korban dalam hal ini seorang anggota Polri berpangkat Aipda. Inisialnya ES umur 41 tahun berdinas di korps Brimob Polri di kelapa dua,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Dikatakan Zulpan, tersangka yang berhasil diamankan adalah seluruhnya yang terlibat dalam kejahatan ini. Yakni ada lima orang. Mereka masing-masing berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17) dan RH (16).

Kronologis dan peran tersangka

Dijelaskan Zulpan, otak dari pelaku begal ini adalah MH. Dalam hal ini, MH mengajak tersangka lainnya untuk menentukan lokasi berbuat kejahatan atau pencurian dengan kekerasan.

Kemudian, tersangka RMI, perannya membacok korban ke arah punggung kemudian membuat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban.

Lantas tersangka AM, mengambil motor korban. Sedangkan tersangka MAL berperan menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan tersebut.

“Selanjutnya, tersangka RH berperan menyimpan motor hasil kejahatan kemudian juga nanti dia yang akan menjual motor tersebut secara online,” tegas Zulpan.

“Kemudian dari kejahatan ini barang barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik saat Reskrim polres Metro Bekasi kota di antaranya 2 buah celurit, kemudian 1 unit motor milik korban yang berhasil diamankan oleh penyidik, 1 unit motor yang digunakan oleh para pelaku yang digunakan untuk kejahatannya,” tambahnya.

Dalam melakukan aksi kejahatanya, para begal ini sebelumnya menentukan lokasi yang dianggap sepi di jam-jam tertentu. Kemudian mereka secara bersama-sama, tiga tersangka mengendarai 1 sepeda motor dengan berboncengan.

Dua orang yang diboncengi membawa celurit. Kemudian pada saat menemui korban yang dianggap sebagai sasaran dilakukan pemepetan terhadap motor korban dan membacoknya dengan menggunakan senjata tajam yang sudah mereka persiapkan.

“Saat korban jatuh, mereka mengambil motor dengan maksud untuk nanti diperjualbelikan,” tegasnya.

“Atas perbuatanya, lima tersangka dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Zulpan. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com