INDOPOLITIKA.COM – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi buka suara terkait pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja di Semarang yang videonya viral di media sosial.

Zainut memastikan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” ujarnya.

“Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku,” sambungnya.

Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, namun juga ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tuturnya.

Seperti diketahui dalam video beredar memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.[fed]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com