INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor uang sitaan kasus korupsi ke kas negara. Kali ini, KPK menyetor uang rampasan senilai Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS dari suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan 2.700 dolar AS yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/4/2022)

Ali mengatakan penyetoran uang rampasan itu dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, sebagai salah satu langkah asset recovery atau pemulihan aset.

“KPK terus mengedepankan pemidanaan perampasan hasil korupsi sebagai bagian efek jera, dan kemudian dilakukan penyetoran hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang ditangani KPK dimaksud ke kas negara,” jelasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com