INDOPOLITIKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan tiga pihak lain sebagai tersangka kasus ini. Dan saat dilakukan OTT, pihak lembaga rasuah turut mengamankan sejumlah uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan barang bukti dalam pecahan mata uang asing tersebut dikemas dalam tas goodiebag.

“Sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk HS, Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Alex menjelaskan, uang tersebut ditujukan untuk mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti melalui Budi Yuwono (TBY) sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung (SA) Tbk.

Pada Kamis (2/6/2022) Tim yang terbagi dua langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.

“Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON,” ujar Alex.

Alex menambahkan, adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta diantaranya Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana, Hari Setyowacono, Triyanto Budi Yuwono dan Oon Nusihono.

“Sedangkan diwilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk,” ungkap Alex.

“Kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com