INDOPOLITIKA.COM – Kasus dugaan pencabulan tiga orang siswa di salah satu SMP Negeri Tangerang membuat kepala sekolah setempat terkaget-kaget.

Pasalnya, pelaku AR (28) yang kini sudah ditahan polisi itu dikenal sebagai pribadi yang baik. Apalagi AR yang sudah beristri dan dikaraniai seorang anak itu cukup sopan dan santun serta semangat dalam mengajar.

Penilaian itu disampaikan kepala sekolah tempat pelaku AR mengajar.

“Pelaku mengajar April 2019. Dia guru agama, sudah beristri dan punya anak. Sebenarnya karakter terlihat sopan santun dan sering memberi pembinaan semacam rohis,” ucap kepala sekolah negeri Kabupaten Tangerang, Nur ditemui Rabu, (20/7/2022).

“Sehari-hari etikanya bagus, sopan, dan santun. Dia banyak mendampingi siswa siswa di bidang Pramuka. Orangnya itu sangat semangat, totalitas dan tanpa hitung-hitungan materi,” tambahnya seperti dinukil dari medcom.id.

Menurut Nur, sebelum berstatus guru agama honorer di sekolah itu, AR, diketahuinya telah melatih dua ekskul paskibra dan Pramuka di sekolah itu, sejak tahun 2018.

“Jadi dia guru honor, mengajar ilmu agama. Dia sejak 2018 sudah melatih Paskibra dan Pramuka. Ini semua piala-piala siswa dari pembinaannya,” ucap Nur.

Atas kejadian itu, Nur akan lebih waspada lagi terhadap kegiatan ekstrakulikuler sekolah. Dia juga akan memberi perhatian khusus terhadap guru dan pelatih yang berhadapan dengan para siswa.

“Pelajaran semua sekolah untuk lebih berhati-hati, meski kita lihat seseorang dari sikap dan perbuatan yang baik. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi, hal seperti ini di sekolah saya dan sekolah lain,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, ketiga korban siswa laki-laki korban pencabulan AR masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam aksinya tersangka mengancam korban, jika tak menuruti nafsunya akan dicoret dari pasukan khusus dalam ekskul tersebut.

“Modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra mengancam korban, bila tidak bersedia akan dikeluarkan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, kemarin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com