INDOPOLITIKA.COM – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi bukti video konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan selebritas Baim Wong-Paula Verhoeven.

“Video dan konten yang beredar sudah kita sita alat bukti. Dari media kita ambil, dari saksi juga kita minta, jadi sudah jelas,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10).

Pasangan selebritas itu telah menjalani pemeriksaan hari ini. Baim dicecar 25 pertanyaan dan Paula dicecar 19 pertanyaan.

“Materi yang ditanyakan waktu itu di mana, kapan, kejadiannya kemarin, kenapa bisa terjadi, itu-itu saja, jadi pertanyaan-pertanyaan yang sekiranya kita bisa menggali, memperdalam, kenapa bisa terjadi,” ucap Nurma.

Usai pemeriksaan, Baim Wong mengungkap alasan membuat video prank yang melibatkan polisi. Ia mengaku hanya ingin mengetahui respons polisi jika istrinya, Paula Verhoeven, melaporkan dugaan KDRT.

“Kenapa saya lakukan? Saya mau tahu reaksi kepolisian itu seperti apa ketika memang kalau Paula itu yang melaporkan,” kata Baim.

“Sesimpel itu, dan ternyata jawaban polisinya itu sangat bagus. Dia itu tidak menjadikan itu adalah bahan viral ketika Paula melapor. Malah dia bilang lebih baik didamaikan, takut menjadi viral,” lanjutnya

Laporan terhadap Baim Wong sebelumnya dilakukan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10). Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana pasal 220 KUHP.

Pasal itu menyatakan: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022. Selain soal laporan palsu, Baim Wong dan istrinya juga dilaporkan pihak lain terkait pelanggaran UU ITE.(red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com