INDOPOLITIKA.COM – Masih ingat dengan kasus dugaan pencabulan enam orang santri di Banyuwangi, beberapa waktu lalu. Tersangka yang merupakan bekas anggota DPRD Banyuwangi dan juga pengasuh pondok pesantren bernama Fauzan (53) dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan.

Pelimpahan tersangka dilaksanakan pada Selasa (25/10/2022) siang. Diketahui, Fauzan didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi, ini pelimpahan tahap dua. Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Budi Muklish usai menerima pelimpahan tersangka.

Begitu menerima pelimpahan tersangka, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk dibawa ke pengadilan. Tersangka akan menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, terdakwa dititipkan di rutan Polresta Banyuwangi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli 6 orang santrinya. Pelaku sempat menjadi DPO dengan kabur ke Lampung Utara selama sepekan.

Muhammad Fauzan, pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Ihya Ulumudin Desa Padang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi ditangkap tim Resmob Polresta Banyuwangi, pada Kamis (7/7/2022).

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja mengatakan penangkapan dilakukan karena Ia mencabuli 6 orang santrinya dengan modus memeriksa keperawanan korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya yang berada di area pondok pesantren sejak tahun 2021 hingga 2022.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju pelaku, pakaian dalam korban, telepon genggam dan uang 500 ribu sebagai imbalan kepada para korban. Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com