INDOPOLITIKA.COM – Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka eks Camat Cecep Muntasar (CM).

Korban sendiri adalah anak tiri dari CM. Aksi bejad CM terhadap korban dilakukan sejak ia duduk kelas 2-6 SD. Ibu kandung korban, diduga bahkan mengetahui perbuatan cabul suaminya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, kasus itu kini  sedang dilakukan penyidikan.

“Terhadap tersangka, sudah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” jelas Kombes Hengki saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/3/2023).

Hengki mengatakan, sejauh ini baru Cecep yang ditahan oleh polisi. Cecep pun kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Dijerat kasus perbuatan cabul, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ucap Hengki.

Cecep sudah ditangkap polisi karena diduga kuat mencabuli SA. Cecep ditangkap pada Senin (20/2/2023) lalu. Penangkapan Cecep ini dilakukan usai keluarga korban membuat laporan kepolisian. Laporan itu teregister dengan Nomor STTLP/B/356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA.

Ogah Damai

Tante korban berinisial EL (40), mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan kasus itu.

“Intinya, dia (terduga pelaku) mau berdamai, tapi kami enggak mau. Sudah sakit hati saya, enggak mau keponakan saya sampai digituin (dicabuli),” tegas EL saat dihubungi awak media, Kamis (23/2/2023).

Selain berdamai, CM juga disebut meminta pihak korban mencabut laporannya. Namun, keluarga korban menyatakan sikap untuk terus menempuh jalur hukum.

“Maju terus pantang mundur (tak akan cabut laporan),” lanjut CM. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com