INDOPOLITIKA.COM – Sidang kasus pencabulan santriwati oleh pengasuh Ponpes di Jember, Kiai Muhammad Fahim Mawardi, kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Jember.

Dalam sidang itu, terdakwa Kiai Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan pencabulan kepada santrinya. Ia pun divonis 8 tahun penjara.

Saat persidangan terungkap, Kiai Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan pelecehan seksual dengan modus memberdayai santri. Namun, terdakwa disebut tidak terbukti melakukan tindakan persetubuhan kepada santrinya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim, Alfonsus Nahak saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/8/2023).

Usai dibacakan putusan itu, Kiai Muhammad Fahim Mawardi tampak tak menunjukkan rasa amarah. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al Djaliel 2 itu tetap tersenyum di hadapan awak media.

Kiai Muhammad Fahim Mawardi menyebut, ada sejumlah kesalahan yang disampaikan majlis hakim. Khususnya terkait pernikahan sirinya dengan salah satu santri yang disebut menjadi korban.

Kiai Muhammad Fahim Mawardi mengatakan bahwa dirinya sudah menikah secara siri dengan santri tersebut. Namun pernikahan sirih tersebut dilakukan tanpa adanya saksi.

Karenanya, pihaknya mengatakan bahwa dakwaan pencabulan itu dianggap salah. Dia pun akan mengajukan banding setelah sidang ini,

“Kami akan ajukan banding,” kata Kiai Muhammad Fahim Mawardi mengutip Apahabar.

Atas perbuatanya, Kiai Muhammad Fahim Mawardi dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan kemerasan seksual, sesuai pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com