INDOPOLITIKA.COM – Koruptor biadab. Kalimat ini tak berlebihan disematkan kepada para pelaku korupsi yang begitu tega menikmati hak masyarakat kecil, seperti bantuan beras dari pemerintah.

Para pelaku korupsi Bansos beras Kemensos ini bahkan tidak pernah melakukan distribusi beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH). Mereka membuat konsorsium formalitas untuk memanipulasi penyaluran bansos.

Demikian hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Alex, konsorsium formalitas itu dicetuskan Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

“Atas ide IW (Ivo Wongkaren), RR (Roni Ramdani), dan RC (Richard Cahyanto), PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) membuat satu konsorsium sebagai formalitas,” kata Alexander Marwata.

Alex enggan memerinci konsorsium yang dibuat. Beras bansos yang disediakan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.

“Dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB (bantuan sosial beras),” ucap Alex.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar,” kata Alexander Marwata.

KPK menetapkan enam tersangka penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com