INDOPOLITIKA.COM – Polres Metro Tangerang resmi menetapkan sopir Pajero berinisial FN (28) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/3/2024) dinihari.
Dalam kecelakaan tragis itu, Pajero menabrak mobil towing dan menyebabkan 2 orang tewas dan 3 orang luka serius. Dua korban tewas adalah security yang tengah membantu menaikan mobil (towing) ARS (28) dan sopir mobil towing JF (37).
Sementara tiga security lain yang turut membantu T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero F (28) mengalami luka-luka parah dan saat ini dirawat di rumah sakit Tzu Chi.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kompol Joko Sembodo menyatakan wanita sopir Pajero telah ditetapkan sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tersebut.
”FN sudah ditetapkan sebagai tersangka, FN dikenakan sangkaan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULAJ,” jelas Joko.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu dinihari WIB.
”Benar, insiden lakalantas tersebut terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2 menuju kearah PIK 1. Diduga karena kurang konsentrasi Pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” kata Zain dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Sabtu (23/3/2024).
”Yang meninggal dunia dua orang karena mengalami luka serius, tiga korban lain (security,red) masih dilakukan perawatan di RS Budha Tzu Chi PIK,” ungkapnya.
Lanjut Zain, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab insiden tersebut.
Lanjut Zain, wanita pengendara Pajero, FN dan bersama temannya hanya mengalami luka ringan. FN mengalami luka lecet pada dagu dan tulang kering dan masih dilakukan pemeriksaan intensif. [Red]
Tinggalkan Balasan