INDOPOLITIKA.COM – Aksi kekerasan pengendara motor terhadap pria lanjut usia (lansia) sesama pengenda motor di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (19/3/2024) lalu viral di media sosial.  

Korban diketahui bernama Tarman (60). Ia merupakan warga Bogor. Saat itu, keduanya sempat bersenggolan motor ketika berada di jalan raya itu. Sejurus kemudian, pelaku memberhentikan laju sepeda motor Tarman.  

Tiba-tiba pelaku meluapkan emosinya,  dengan cara membanting lansia itu. Tak hanya itu, pelaku pun menendang bagian kepala Tarman dan langsung meninggalkannya. Tarman tergeletak di pinggir jalan usai dianiaya hingga mengalami luka pada bagian kepala. 

Pelaku menyerahkan diri  

Usai kejadian viral itu, Tim Opsnal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, lantas menyelidiki video viral itu.

Alhasil, pelaku yang diketahui berinisial AAN (32) dengan kooperatif menyerahkan diri, setelah sebelumnya Polisi mendatangi kediaman orangtuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang untuk ditangkap. 

Pelaku ditangkap Jum’at (22/3/2024) setelah dua hari kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi. 

Pelaku AAN (32) ditahan di Sel tahanan Mapolsek Karawaci. Foto: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres

“Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, (25/3/2024). 

Menurut Kapolres, pihaknya langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, (21/3/2024) Jam 02.10 WIB dengan diantar keluarganya. 

“Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com