INDOPOLITIKA.COM – Satu persatu aset milik para tersangka kasus korupsi Timah, berhasil dilacak dan disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).  

Salah satu aset yang baru disita Kejagung yakni sebuah rumah mewah bak istana milik tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN). Aset tersebut terletak di Crown Golf Utara Summarecon Serpong.

Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), merupakan salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan, aset yang disita penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu berupa satu unit rumah dengan luas 805 m2. 

“Pemilik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat (17/5/2024).  

Ketut menjelaskan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Kemudian, properti tersebut disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024. 

“Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” katanya. 

Ketut menambahkan, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka. 

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan. 

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.  [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com