INDOPOLITIKA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024, Achsanul Qosasi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Tuntutan disampaikan JPU Kejagung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (21/5/2024). 

Jaksa meyakini Achsanul Qosasi terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus ini.  

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa. 

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, perbuatan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. 

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara,” kata jaksa. 

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul Qosasi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan, dan mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar. 

“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata jaksa. 

Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sadikin Rusli yang menjadi perantara Achsanul Qosasi. Jaksa menuntut Sadikin Rusli untuk dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.  

Selain itu, perbuatan Sadikin Rusli juga telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah 

Sementara untuk hal yang meringankan, Sadikin Rusli dinilai bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, tidak menikmati hasil tindak pidana, dan belum pernah dihukum. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com