INDOPOLITIKA.COM Seorang wanita muda berinisial R (22) viral di media sosial atas aksi tercelanya melecehkan putranya sendiri yang masih berusia 5 tahun.  

Wanita yang tinggal mengontrak di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel itu sempat disebut tinggal di Larangan, Kota Tangerang. Namun Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di kawasan Kota Tangerang Selatan. 

“TKP di Tangsel,” ucap Zain. 

Usai viral aksi tercelanya itu, R pun menyerahkan diri ke Polres Tangsel, Minggu (2/6/2024). Dalam pengakuanya kepada polisi, R mengaku diancam oleh seseorang yang dikenalnya dari Facebook. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan seseorang bernama Icha Shakila, mengancam akan menyebarkan foto bugil milik R apabila ia tidak membuat video tersebut. R juga diiming-imingi uang senilai Rp 15 juta. 

“Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15 juta,” ucap Kombes Ade, Senin (3/6/2024). 

Namun setelah video pelecehan itu dikirim, R tak kunjung menerima uang yang telah dijanjikan kepadanya. Video pelecehan tersebut malah tersebar dan viral di media sosial. 

R juga sempat menghubungi orang yang mengancamnya tersebut, namun akun Facebook-nya sudah tak dapat dihubungi. 

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” jelasnya. 

Akibat perbuatannya, R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com