INDOPOLITIKA.COM – Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).   

Vonis terhadap keduanya dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). Hakim menilai, kedua anak buah SYL itu meyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com