INDOPOLITIKA.COM – Pemkab Tangerang segera membentuk tim pengawas (timwas) untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada serentak akhir tahun ini. 

Hal itu ditegaskan Plh Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja.Ia memaparkan, tim pengawas melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. 

Lanjut Soma Atmaja, PNS masih memiliki hak suara dalam pemilihan umum (pemilu). Hanya saja, kata Soma, definisi netral bagi PNS yakni tak terlibat aktif dalam kampanye pemilu. 

“Tim pengawas itu ada di inspektorat dan BKPSDM. Intinya begini, yang harus kita pahami bahwa PNS punya hak suara. Cuma hak suara harus betul-betul dimanfaatkan, tidak aktif terlibat seperti masyarakat biasa,” jelasnya, saat dikonfirmasi, kemarin.  

Masih menurut Soma Atmaja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyebutkan ASN boleh ikut kampanye. Hanya sekadar mendengarkan paparan visi dan misi calon kepala daerah. Alasannya, ASN punya hak pilih tak seperti TNI dan Polri. 

“Bahkan pak menteri pernah bilang mereka bisa ikut kampanye, katanya. Tapi dengan cara yang pasif, intinya kalau PNS, di situ bedanya. Jadi tidak boleh secara aktif misalnya di media sosial, di platform media lainnya, menyatakan dukungan. Itu mungkin bedanya netralitasnya ASN. Kita pantau dan akan kita ingatkan,” jelasnya. 

Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan, pemerintah daerah sudah membentuk tim pengawas netralitas ASN di Pilkada serentak 2024. Ia mengingatkan, pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada bagi pegawai pemerintah agar tahu akan aturan. 

“Netralitas ASN memang harus dilaksanakan, kita sudah mengeluarkan dua aturan terkait netralitas ASN di Kabupaten Tangerang. Kita sudah membentuk tim,” katanya. [Red]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com