INDOPOLITIKA.COM – Sebanyak 10 jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik. Kendati demikian, Kejagung masih menunggu ajuan penggantinya dari lembaga rasuah.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung akan memberikan jaksa pengganti sesuai keinginan KPK. Sehingga, mereka membutuhkan kualifikasi yang diinginkan KPK. 

“Kita menunggu dari KPK seperti apa permintaannya. Apakah misalnya ada syarat-syarat yang disyaratkan, misalnya terkait soal kepangkatan, pengalaman. Tentu ini akan kami perhatikan,” ungkap Harli, dalam pernyataanya dikutip Selasa (13/8/2024).  

Harli menegaskan Kejaksaan dipastikan mendukung kerja-kerja KPK. Yakni dengan memberikan jaksa-jaksa terbaik yang sesuai dengan kebutuhan di Gedung Merah Putih itu.
 
Selain itu, 10 jaksa yang ditarik dari KPK sudah menemui Biro Kepegawaian Kejagung. Ke-10 jaksa itu aktif bekerja di Kejaksaan pada awal September 2024.
 
“Saat ini bahwa kalau tidak salah mereka akan mulai aktif di awal September, jadi sekarang sedang proses administrasi kepegawaiannya,” ujar dia.
 
Untuk diketahui, salah satu dari 10 jaksa yang ditarik itu adalah mantan juru bicara KPK Ali Fikri. Kemudian, Ahmad Burhanuddin selaku Kabiro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan yang merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
 
Kemudian, tujuh jaksa lainnya menjabat fungsional di Lembaga Antirasuah. Ketujuh jaksa itu ialah Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami. [Red] 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com